Persalinan

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu BPJS ( jika ada )
  4. Surat Nikah
  5. Buku KMS

  1. Pasien ibu mau melahirkan datang langsung masuk bagian Ruang bersalin
  2. Petugas melakukanan amnesa kepada pasien dan dicatat di RM
  3. Petugas melakukan pemantauan dan mencatat perkembangan pasien
  4. Petugas melakukan persetujuan tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien dengan informed consent
  5. Petugas melakukan pemasangan infus
  6. Petugas menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam membantu persalinan normal, sedangkan persalinan dengan penyulit serta Bayi baru lahir patologis dilakukan tindakan rujukan.
  7. Perencanaan pulang bagi pasien yang telah bersalin
  8. Penyelesaian administrasi

2 Hari

Berdasarkan PERDA tahun 2014

PERSALINAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"