Tarjilu Okke - Pelayanan KTP -el Rusak

  1. Foto KTP el yang rusak ( untuk di upload )
  2. Foto KK ( untuk di upload )
  3. KTP el yang rusak ( dibawa saat pengambilan dokumen kependudukan )
  4. Untuk pengambilan dokumen Kependudukan yang sudah jadi diwajibkan menunjukkan nomor pendaftaran yang diperoleh saat mendaftar secara online melalui aplikasi Tarjilu Okke

  1. Pemohon mendownload aplikasi tarjilu okke disdukcapil kabupaten pati melalui playstore pada hp android yang dimiliki.
  2. Pemohon mendaftar terlebih dahulu dalam tarjilu okke dengan meregister dan memasukan NIK
  3. Pemohon mendaftar/membuat user name berdasarkan NIK dan pasword untuk mengajukan permohonan pendaftaran Pendaftaran KTP-el
  4. Untuk Pendaftaran KTP-el yang rusak dengan membuka aplikasi pada permohonan KTP Elektronik dengan pilihan jenisnya KTP rusak selanjutnya menginput NIK yang hilang dan mengikuti arahan form dalam aplikasi
  5. Pemohon kemudian mengaplupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  6. Pemohon menyimpan/meng-save nomor pendaftaran yang diperoleh dari aplikasi Tarjilu OKKE
  7. Operator Tarjilu OKKE akan menverifikasi permohonan yang masuk melalui aplikasi, apabila sudah sesuai maka akan diproses
  8. Pemohon akan menerima pemberitahuan melalui sms bahwa KTP-el siap diambil.

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan persyaratan lengkap dan jaringan lancer.

-

 

KTP Elektrronik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tarjilu Okke - Pelayanan KTP -el Rusak"