Unit Gawat Darurat

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu berobat jika pasien lama
  3. Kartu BPJS Kesehatan / BPJS Ketenagakerjaan

  1. Petugas menentukan tindakan penatalaksanaan kasus
  2. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan kasus
  3. Petugas melakukan observasi pasca tindakan
  4. Petugas menyiapkan ambulance untuk merujuk,apabila pasien perlu dirujuk
  5. Apabila pasien tidak perlu dirujuk maka petugas memasukkan pasien keruangan rawat inap atau pulang
  6. Melaksanakan administrasi

1 Hari

Berdasarkan PERDA tahun 2014

Pemeriksaan pasien gawat darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"