Pelayanan Bantuan Vaksin, Obat dan Desinfectan (obat obatan Hewan)

  1. fotocopy KTP
  2. mengisi formulir

  1. pemohon mengisi formulir dan memumpulkan fotocopy KTP
  2. pemohon menyerahkan berkas yang sudah lengkap.jika belum lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  3. jika berkas lengkap akan di proses, menunggu disposisi Kepala Dinas
  4. disposisi keluar, petugas memberikan obat-obatan hewan kepada pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

laporan Pelayanan Bantuan Vaksin, Obat dan Desinfectan (obat obatan Hewan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Vaksin, Obat dan Desinfectan (obat obatan Hewan)"