Pelayanan Vaksinasi Hewan

  1. permohonan tertulis dan lisan untuk vaksinasi hewan
  2. data hewan yang akan di vaksin

  1. pemohon meminta pelayanan vaksinasi kepada dinas baik secara tertulis maupun lisan
  2. Menerima laporan dari pemohon dan mengimpormasikan kepada atasan secara masing-masing
  3. Kadin menerima Laporan dari bawahan atau dari pemohon dan memerintahkan kabid nak & keswan untuk menindak lanjuti
  4. Meminta Kasi Keswan untuk menugaskan Medik Veteriner melakukan vaksinasi
  5. Menugaskan Medik Veteriner untuk melakukan vaksinasi
  6. Melakukan konfirmasi kepada pemohon untuk Kunjungan ke lapangan dalam rangka vaksinasi
  7. Menerima Medik Veteriner dan mendampingi vaksinasi yang dilakukan Medik Veteriner
  8. Menetapkan diagnosa penyakit dan melakukan anamnesis, pemeriksaan klinishewan dan apabila perlu melakukan pengambilan sample untuk diuji secara laboratoris dlm mendukung diagnosa dan mencatat dalam buku kegiatan
  9. Membuat laporan tertulis hasil laporan vaksinasi kepada kasi keswan
  10. Kasi keswan memberikan laporan kepada Kabd Nak & Keswan jika setuju diserahkan k Kabid Nak & Kes- wan , juika tidak dikembalikan ke Medik Veteriner
  11. Kabid Nak & Keswan menerima laporan dari Kasi Keswan jika setuju diteruskan ke kadis , jika tidak setuju dikembalikan ke Kasi untuk dikoreksi
  12. Kepala dinas menerima laporan dan memberikan disposisi tindak lanjut

1 Hari

Tidak dipungut biaya

laporan Pelayanan Vaksinasi Hewan

aplikasi matur ibu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Vaksinasi Hewan"