Pelayanan Ambulance

  1. Penggunaan mobil ambulans digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak dapat dipesan untuk beberapa hari ke depannya.
  2. Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di Puskesmas, sesuai dengan azas manfaat dan tepat guna.
  3. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan memindahkan pasien baik gawat darurat maupun tidak gawat darurat dari Puskesmas ke Rumah Sakit atau fasilitas rujukan lainnya.
  4. Ambulan harus dikemudikan oleh sopir ambulans (jika berhalangan digantikan oleh supir yang telah ditunjuk).

  1. Petugas IGD/PONED menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab.
  2. Petugas IGD/PONED menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk dan keluarga pasien setuju.
  3. Petugas IGD/PONED mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan).
  4. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan,
  5. Petugas UGD/Persalinan membuat surat rujukan,
  6. Bagi pasien umum, dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang ada.
  7. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan.
  8. Petugas IGD/PONED mengkoordinir kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulans.
  9. Petugas UGD/Persalinan mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulans. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas, petugas menulis laporan kegiatan oada buku kegiatan.

  • Ambulance rujukan : Proses persiapan rujukan dan mobil ambulance maksimal 30 menit.

  • Waktu antar ambulance ke Rumah Sakit rujukanmaksimal 5 jam

  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Layanan Rujukan Pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju.

1. Kotak saran

2. SMS center / WA ( 082141461609)

3. Telepon (0280) 523 118

4. Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

5. FB : @ UPTD puskesmassidareja

6.Pengaduan langsung kepada pemberi layanan di  UOBF Puskesmas Sidareja

7. Mengisi form pengaduan dan memasukan ke kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"