Legalisasi Surat Keterangan Pindah / Datang Penduduk

  1. a. Menyerahkan blanko keterangan pindah datang yang diketahui Kepala Desa (F1.08)
  2. b. Menyerahkan KK asli (bagi perpindahan)
  3. c. Menyerah KTP asli (bagi perpindahan)
  4. d. SKCK bagi yang pindah antar Kabupaten

  1. a. Penyampaian berkas pindah oleh Pemohon kepada Petugas Kecamatan.
  2. b. Bagi yang pindah keluar dari Kecamatan berkas diteliti kelengkapan , diagenda kemudian diproses , untuk dimintakan tanda tangan Pejabat yang berwenang.
  3. c. Bagi yang datang berkas diteliti , diagenda untuk diproses , pemohon langsung membuat KK dan KTP baru.
  4. d. Untuk pindah datang antar Kabupaten Prosessampai keDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten setelah proses di Kecamatan selesaidi bawa ke abupaten.

Penyelesaian lebih cepatlebih baik

tidak dibebani biaya

legalisasi surat keterangan pindahdatang

Aplikasi matur Ibu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Pindah / Datang Penduduk"