Izin Usaha Pertanian/Izin Usaha Holtikultura

  1. • Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha
  2. • Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. • Pernyataan akan melakukan kemitraan; dan
  4. • Hak Guna Usaha.
  5. • Dokumen teknis lainnya;
  6. • Ket. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  7. • Ket. Bebas Tunggakan Pajak Daerah; dan
  8. • Rekomendasi dari instansi teknis.
  9. Pendaftaran Usaha Budidaya Holtikultura • Pendaftaran usaha budi daya hortikultura dilakukan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan hortikultura sesuai dengan kewenangan terhadap petani dengan: a. unit usaha budi daya hortikultura mikro dengan kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. unit usaha budi daya hortikultura kecil dengan kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  1. Mencari Informasi terkait Pelayanan Perizinan/Non Perizinan Bidang/Sektor Teknis (Via telefon/ datang langsung)menanyakan berbagai persyaratan dan kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan izin usaha melalui OSS.
  2. Memberikan & menjelaskan berbagai informasi yang dibutuhkan
  3. Pendaftaran Berusaha/ Melengkapi Data: NIK.EMAIL,NPWP,BPJS Ketenagakerjaan,BPJS Kesehatan
  4. Akses Laman OSS
  5. Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) NIB Sekaligus Sebagai: SIUP,TDP,API,AKSES KEPABEANAN
  6. Validasi dan Pemberian Resi (Untuk Izin Berbayar)
  7. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen
  8. Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Berusaha (Efektif): SPPL/UKL-UPL, AMDAL,Izin Lokasi, IMB sesuai Peraturan Sektoral
  9. Memeriksa Teknis (survey) di Lapangan jika diperlukan
  10. Melakukan Verifikasi dan Validasi data/ informasi yang diberikan oleh Pemohon Teknis Dan Administrasi
  11. Berita Acara Hasil Pemeriksaan di Lapangan
  12. Rekomendasi Teknis/ Persetujuan SPPL/ Pemeriksaan/Persetujuan Dokumen UKL-UPL/Pemeriksaan/Persetujuan Dokumen AMDAL
  13. Verifikasi Pemenuhan Komitmen untuk disetujui dan atau ditolak
  14. Mengakses Laman:// www.oss.go.id
  15. Eksaminasi Akhir - Izin Berlaku Efektif
  16. Berita Acara penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertanian/Izin Usaha Holtikultura"