Pelayanan surat pengantar akte kematian

  1. Membawa surat keterangan kematian dari desa
  2. Membawa KK asli, ktp asli
  3. Membawa duplikat surat kematian desa

  1. Pastikan pejabat yang berwenang ada ditempat untuk memberikan legalisasi
  2. Datang membawa KK asli, KTP asli , surat pengantar dari desa dan duplikat surat kematian dari desa
  3. Antri di loket pelayanan sesuai dengan urutan kedatangan
  4. Memberikan dokumen persyaratan kepada petugas
  5. Menunggu petugas menyelesaikan legalisasi surat pengantar akte kematian yang akan dibawa ke Dinas Dukcapil Kabupaten untuk menerbitkan akte kematian

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar akte kematian"