Izin Usaha Pertanian/Izin Usaha Tanaman Pangan

  1. • Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, RDTR kabupaten/kota dari bupati untuk Izin Usaha proses produksi tanaman pangan yang diterbitkan gubernur
  2. • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk Izin Usaha proses produksi tanaman pangan yang diterbitkan bupati/wali kota;
  3. • Izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 (satu banding seratus ribu) atau 1 : 50.000 (satu banding lim puluh ribu);
  4. • Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;
  5. • Dokumen Lingkungan;
  6. • Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasi pertanian;
  7. • Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan
  8. • Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika;
  9. • Dokumen teknis lainnya;
  10. • Ket. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  11. • Ket. Bebas Tunggakan Pajak Daerah; dan
  12. • Rekomendasi dari instansi teknis.

  1. Mencari Informasi terkait Pelayanan Perizinan/Non Perizinan Bidang/Sektor Teknis (Via telefon/ datang langsung)menanyakan berbagai persyaratan dan kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan izin usaha melalui OSS.
  2. Memberikan & menjelaskan berbagai informasi yang dibutuhkan
  3. Pendaftaran Berusaha/ Melengkapi Data: NIK.EMAIL,NPWP,BPJS Ketenagakerjaan,BPJS Kesehatan
  4. Akses Laman OSS
  5. Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) NIB Sekaligus Sebagai: SIUP,TDP,API,AKSES KEPABEANAN
  6. Validasi dan Pemberian Resi (Untuk Izin Berbayar)
  7. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen
  8. Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Berusaha (Efektif): SPPL/UKL-UPL, AMDAL,Izin Lokasi, IMB sesuai Peraturan Sektoral
  9. Memeriksa Teknis (survey) di Lapangan jika diperlukan
  10. Melakukan Verifikasi dan Validasi data/ informasi yang diberikan oleh Pemohon Teknis Dan Administrasi
  11. Berita Acara Hasil Pemeriksaan di Lapangan
  12. Rekomendasi Teknis/ Persetujuan SPPL/ Pemeriksaan/Persetujuan Dokumen UKL-UPL/Pemeriksaan/Persetujuan Dokumen AMDAL
  13. Verifikasi Pemenuhan Komitmen untuk disetujui dan atau ditolak
  14. Mengakses Laman:// www.oss.go.id
  15. Eksaminasi Akhir - Izin Berlaku Efektif
  16. Berita Acara penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertanian/Izin Usaha Tanaman Pangan"