Sesuai dengan kebutuhan pasien (lengkap, tepat dan akurat)
Tidak dikenakan pungutan biaya (gratis)
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.Pengaduan tentang adaministrasi manajemen oleh ketua pokja admen.
2.Pengaduan tentang upaya kesehatan masyarakat (UKM) oleh ketuapokja UKM
3. Pengaduan tentang upaya kesehatan perorangan (UKP) oleh ketua pokja UKP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store