Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis)

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS.
  2. Fotokopi KTP
  3. Terdaftar sebagai PRB Prolanis Aktif sesuai Faskes

  1. Melakukan pendaftaran pasien (pasien PRB Prolanis yang terdaftar aktif)
  2. Petugas melakukan penimbangan dan pencatatan berat badan dan tinggi badan serta penghitungan Index Massa Tubuh (IMT).
  3. Petugas melakukan pemeriksaan TTV (Tanda-tanda Vital) dan Pengambilan Darah Laboratorium (Tekanan Darah dan Gula Darah).
  4. Petugas melakukan Konseling (Kesehatan Gizi).
  5. Senam Prolanis (sesuaikan jadwal kegiatan).
  6. Petugas melakukan penyuluhan kesehatan.
  7. Petugas melakukan kunjungan rumah/home visit peserta prolanis dengan masalah resiko kesehatan.

Sesuai dengan kebutuhan pasien (lengkap, tepat dan akurat)

Tidak dikenakan pungutan biaya (gratis)

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Langsung
  2. SMS / WA / Telephone
  3. Kotak Saran
  4. Pertemuan-pertemuan/lintas sektor

 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

    1. Verifikasi aduan;
    2. Mediasi;
    3. Kunjungan rumah;
    4. Papan tanggapan
    5. Jawaban langsung sesuai dengan jenis aduan.

 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.Pengaduan tentang adaministrasi manajemen oleh ketua pokja admen.

2.Pengaduan tentang upaya kesehatan masyarakat (UKM) oleh ketuapokja UKM

3. Pengaduan tentang upaya kesehatan perorangan (UKP) oleh ketua pokja UKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis)"