Pelayanan Pemeriksaan Hewan

  1. pemohon datang langsung ke DPKPP, membawa KTP
  2. membawa data hewan yang diperiksa

  1. pemohon mengajukan permohonan pelayanan kesehatan hewan kepada Paramedik/Medik Veteriner
  2. Medik Veteriner Mendatangi pemohon, meminta pemohon untuk menyiapkan hewan ternaknya
  3. pemohon menyiapkan hewan ternaknya di kandang jepit dan mempersilahkan Paramedik/Medik Veteriner untuk memeriksa
  4. Medik Veteriner menyiapkan peralatan dan memeriksa hewan dengan cara palpasi untuk memastikan kondisi hewan dan untuk menentukan jenis pengobatan, setelah selesai mengembalikan kepada peternak
  5. pemohon menerima hewan yang sudah diobati, membayar retribusi

1 Hari

Rp. 3,000

laporan pelayanan pemeriksaan hewan

aplikasi matur ibu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Hewan"