Pelayanan Ibu-KB

  1. Pasien sudah didaftar dari ruang pendaftaran
  2. Pasien membawa buku KMS / KIA
  3. Pasien membawa Kartu KB ( FC KK, FC KTP, FC kartu BPJS, FC Kartu KB)

  1. Petugas pemeriksa menerima RM dari petugas pendaftaran
  2. Petugas pemeriksa menyambut pasien dengan 5 S (senyum, salam, sapa, sopan, santun)
  3. Petugas pemeriksa melakukan anamnesa secara cermat dan tepat, dilakukan pemeriksaan fisik secara keseluruhan ( head to toe / 10 T )
  4. Petugas pemeriksa mendiagnosa pasien
  5. Petugas pemeriksa memberikan konseling tentang hasil pemeriksaan
  6. Petugas memberikan pelayanan KB, Konseling KB dan Kesehatan Reproduksi
  7. Petugas memberikan Pelayanan Calon pengantin dan Konseling
  8. Petugas pemeriksa memberikan rujukan keruang Laboratorium bila diperlukan pemeriksaan penunjang
  9. Petugas pemeriksa melakukan pendokumentasian
  10. Petugas pemeriksa memberikan resep obat dan menganjurkan pasien untuk keruang Obat dan Kasir untuk mengurus administrasi
  11. Pasien diperbolehkan pulang

25 Menit

Berdasarkan PERDA Tahun 2014

Pelayanan ANC ibu hamil, Pelayanan KB, Pelayanan kesehatan reproduksi, pelayanan calon pengantin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ibu-KB"