Penanganan kasus gigitan anjing

  1. pemohon datang melaporkan langsung ke DPKPP
  2. data kasus gigitan

  1. Adanya informasi kasus gigitan HPR yang diterima oleh kepala Seksi kemudian kepala seksi akan menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Bidang
  2. Kepala Bidang melaporkan adanya kejadian kasus gigitan HPR kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas akan memberikan arahan, masukan dan petunjuk yang harus dilaksanakan terhadap laporan kasus gigitan HPR kepada Kepala Bidang dan memerintah Kepala Bidang untuk koordinasi dengan instansi terkait untuk tindaklanjut ke lapangan untuk mengetahui kasus gigitan secara rinci
  4. Kepala Bidang akan memanggil kasi dan staf untuk diberikan pengarahan dan petunjuk serta tindaklanjut ke lapangan
  5. Kepala Seksi berkoordinasi dengan instansi terkait (UPT. Lab Keswan, Petugas kecamatan, PDSR) untuk bersama sama ke lokasi informasi kasus gigitan HPR (korban & HPR)
  6. Kepala Seksi dan instansi terkait melakukan investigasi ke lokasi kasus gigitan HPR (korban dan HPR) untuk mencari data kronologis kasus gigitan HPR secara detail (pemilik HPR, status vaksinasi HPR, system pemeliharaan, silsilah/asal usul HPR, tingkah laku HPR, lokasi gigitan, tanggal kejadian) dan data lainnya yang diperlukan
  7. Hasil kunjungan lapangan (investigas) akan dilaporkan oleh Kepala Seksi kepada Kepala Bidang baik secara tertulis maupun lisan
  8. Kepala Bidang akan melaporkan hasil kunjungan (investigasi) kasus gigitan HPR kepada Kepala Dinas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

laporan penanganan kasus gigitan anjing

aplikasi matur ibu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan kasus gigitan anjing"