Pelayanan kefarmasian

  1. Pasien membawa resep hasil pemeriksaan

  1. Pasien menyerahkan resep ke loket farmasi
  2. Pasien menunggu diruang tunggu pelayanan farmasi
  3. Pasien di panggil oleh petugas penyerahan obat untuk menerima obat sesuai resep.
  4. Proses di ruang obat mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan

Waktu tunggu : 5 menit

Penyediaan obat non racikan : 10 menit

Penyediaan obat racikan : 15 menit

  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indinesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Obat sesuai resep, Pemberian Informasi Obat

1. SMS center / WA ( 082141461609)

2. Telepon (0280) 523 118

3. Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

4.  FB : @ UOBF puskesmassidareja

5. Pengaduan langsung kepada pemberi layanan di  UOBF Puskesmas Sidareja

6. Mengisi form pengaduan dan memasukan ke kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kefarmasian"