Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan
  2. Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
  3. Permohonan pengesahan yang dimaksud dilampirkan : Naskah PP yang telah ditanda tangani oleh pengusaha, Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan /atau wakil pekerja
  4. Bentuk permohonan pengesahan, surat pernyataan sebagai bukti dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh, dan surat pernyataan sebagai bukti tidak ada serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan sebagaimana dimaksud menggunakan lampiran I, lampiran II, dan lampiran III Permenaker Nomor 28 tahun 2014 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. Permohonan mengajukan draft Peraturan Perusahaan (PP) dan surat pengantar melalui Sekretariat Dinas
  2. Sekretaris Dinas mencatat surat ke lembar disposisi yang selanjutnya didisposisi oleh Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas Mendisposisikan draft PP ke Kepala Bidang Tenaga Kerja
  4. Kepala Bidang Tenaga Kerja mendisposisikan draft PP ke Kasi hubinsyaker dan Jamsos untuk diverifikasi
  5. Kasi Hubinsyaker dan Jamsos memverifikasi draft PP bersama pelaksana Seksi Hubinsyaker dan Jamsos untuk diverifikasi
  6. Jika memenuhi syarat di proses lebih lanjut, jika salah dikembalikan ke pemohon untuk diverifikasi
  7. Kasi Hubinsyaker dan Jamsos mengecek/mengoreksi draft PP dan kelengkapannya serta menyiapkan surat penyampaian salinan keputusan dan Surat Keputusan Kepala DInas KUKMPTK Kab. Belitung tentang Pengesahan PP yang bersangkutan
  8. Kabid Tenaga Kerja membubuhkan paraf pada tiap lembarnya termasuk paraf surat penyampaian salinan keputusan dan surat keputusan tentang pengesahan PP yang bersangkutan dan diteruskan ke Kepala Dinas
  9. Kepala DInas menandatangani PP, surat penyampaian salinan keputusan dan Surat Keputusan Kepala DInas KUKMPTK tentang Pengesahan Peraturan yang bersangkutan
  10. Kasi Hubinsyaker menerima PP dan surat-surat yang telah ditandatangani Kadin, salah satunya diserahkan ke Pemohon
  11. Pemohon / Perusahaan menerima SK Pengesahan PP

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan

1. Datang langsung ke ruangan Seksi Hubinsyaker untuk menyampaikan aduan, saran dan masukan

2. Melalui media komunikasi Mobile Phone untuk menyampaikan aduan, saran dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"