Izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

  1. Memiliki Kepala TK berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
  2. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan dasar kompetensi dasar
  3. Melaksanakan program kegiatan belajar tk yang diatur oleh pemerintah
  4. Memiliki buku baik pedoman guru maupun perpustakaan;
  5. Mampu menyediakan bangunan, kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya, kamar mandi, halaman dengan alat bermain, dan lokasi tidak terlalu ramai
  6. Memiliki perabot, alat peraga dana tau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan
  7. Memiliki sumber dana yang tetap
  8. Mempunyai kurikulum dan program pembelajaran taman kanak
  9. Memiliki 1 kelompok usia minimal 20 orang anak didik;
  10. Memiliki guru untuk setiap kelompok usia belajar sesuai dengan kompetensi
  11. Membuat pernyataan tertulis menaati ketentuan/ peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan peryaratan lingkungan yaitu factor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan transportasi dan jarak
  12. Memiliki rekening bank An. Lembaga PAUD
  13. Memiliki NPWP PAUD
  14. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat tanah yang dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office atau melalui perizinan online;
  2. Pemeriksaan Berkas dan mengentry pendaftaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran dan lembar monitoring oleh Front Office,
  3. Jika pendaftaran online dilakukan pemeriksaan berkas, jika sudah lengkap dan benar mencetak surat permohonan dan kelengkapan persyaratan, menerima permohonan dan mencetak lembar monitoring oleh Front Office;
  4. Front Office merouting aplikasi ke Back Office dan menyerahkan berkas ke Bidang Pelayanan Perijinan;
  5. Verifikasi Berkas Oleh Kabid Pelayanan Perijinan dan mendisposisi ke Kasi Perijinan yang diteruskan ke petugas Back Office yang menangani perizinan terkait;
  6. Back Office membuat jadwal dan undangan peninjauan lapangan untuk Pengusaha dan Tim Teknis;
  7. Undangan dikirim Via Kurir/Email/TNDE/SMS;
  8. Tim Teknis melakukan Peninjauan lapangan serta membuat Notulen dan Berita Acara Pemeriksaan;
  9. Back Office memproses berkas berdasarkan berita acara pemeriksaan, mencetak Izin jika disetujui dan membuat surat penolakan jika tidak disetujui;
  10. mencetak Izin olehPetugas Back Office dan mengetry lokasi di aplikasi GIS
  11. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kasi Perijinan;
  12. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kabid Pelayanan Perijinan;
  13. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Sekdin PMPTSP;
  14. Penandatanganan SK Izin Oleh Kepala Dinas PMPTSP;
  15. Penomoran dan pencatatan di buku register oleh Sekretariat;
  16. Sekretariat mengarsip berkas permohonan yang telah selesai di proses dan mengentry di Aplikasi E-Dok;
  17. Sekretariat menyerahkan SK Izin ke bagian pengambilan;
  18. Bagian pengambilan memberitahukan ke pemohon melalui SMS Center;
  19. Pengambilan Izin oleh pemohon
  20. Bagian pengambilan merouting izin ke Pemohon

Setelah berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Setiap laporan/saran/pengaduan dibukukan dan ditangani oleh petugas khusus pengaduan untuk ditindaklanjuti pimpinan sebagaimana ditetapkandalam SOP pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal"