Pelayanan HIV

  1. Membawa KK asli / fotokopi
  2. Membawa KTP asli / fotokopi
  3. Membawa kartu BPJS asli
  4. Membawa kartu berobat Puskesmas Nusawungu II (untuk pasien lama)

  1. Anda telah melakukan pemeriksaan di poli umum / gigi / KIA (untuk calon pengantin), kemudian anda mendapatkan surat pengantar untuk pemeriksaan HIV
  2. Petugas akan memberikan konseling pra pemeriksaan, lalu meminta anda untuk menandatangani informed consent untuk pemeriksaan HIV
  3. Serahkan surat pengantar ke laboratorium, petugas akan melakukan pemeriksaan kepada anda dan meminta anda untuk kembali besok
  4. Keesokan hari, anda dapat mengambil hasil pemeriksaan HIV anda, serahkan kepada petugas HIV. Petugas akan memberikan konseling pasca pemeriksaan
  5. Bila hasil negatif, anda dipersilahkan pulang. Bila hasil positif, anda akan diberi rujukan untuk melakukan perawatan lebih lanjut di Poli VCT Cahaya Pita RSUD Cilacap

2 Hari kerja

Pasien BPJS gratis

Pasien umum tarif sesuai perda

PELAYANAN HIV

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan HIV"