Persalinan DAN PONED

  1. Membawa KK asli / fotokopi (rangkap 5 untuk pasien BPJS)
  2. Membawa KTP asli / fotokopi (rangkap 5 untuk pasien BPJS)
  3. Membawa kartu BPJS fotokopi rangkap 5

  1. Pasien datang langsung menuju ruang bersalin. Petugas persalinan akan melakukan anamnesis, pengecekan buku KIA pasien, dan pemeriksaan kepada pasien
  2. Petugas melakukan pengawasan terhadap pasien. Bila persalinan tidak dapat dilakukan di puskesmas maka pasien dirujuk ke rumah sakit, bila persalinan dapat dilakukan di puskesmas maka petugas membantu persalinan ibu
  3. Setelah persalinan selesai, pasien dipindahkan ke ruang nifas dan akan diobservasi oleh petugas selama minimal 1x24 jam
  4. Bila kondisi pasien telah stabil, petugas akan melakukan konseling kepada pasien dan keluarga. Kemudian pasien menyelesaikan administrasi. Bila sudah selesai, pasien dipersilahkan pulang

2 Hari kerja

Untuk pasien BPJS gratis

Untuk pasien umum tarif sesuai Perda

PERSALINAN DAN PONED

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan DAN PONED"