Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa KK asli / fotokopi (rangkap 5 untuk pasien BPJS)
  2. Membawa KTP asli / fotokopi (rangkap 5 untuk pasien BPJS)
  3. Membawa kartu BPJS fotokopi rangkap 5

  1. Pasien datang ke UGD atau telah melakukan pemeriksaan di poli umum / KIA/KB / MTBS
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan ulang kepada pasien, kemudian memasang infus dan melakukan tindakan sesuai instruksi dokter, kemudian memindahkan pasien ke ruang perawatan
  3. Petugas melakukan observasi dan tindakan keperawatan kepada pasien sesuai dengan instruksi dokter. Bila penyakit tidak dapat ditangani di puskesmas maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Bila penyakit sudah sembuh maka pasien diijinkan untuk pulang
  4. Petugas melakukan konseling pada pasien. Selanjutnya pasien menyelesaikan administrasi, bila sudah selesai atau tidak ada, pasien dipersilahkan pulang

Minimal 1 hari, maksimal 5 hari

Pasien BPJS gratis

Pasien umum tarif sesuai Perda

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"