Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa KK asli / fotokopi
  2. Membawa KTP asli / fotokopi

  1. Pasien atau pengantar mendaftar di pendaftaran, kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan dan penilaian kepada pasien
  2. Bila dalam penilaian kasus dapat ditangani di puskesmas maka petugas segera melakukan tindakan Bila dalam penilaian kasus mebutuhkan penanganan lebih lanjut namun masih dapat ditangani di puskesmas maka pasien di rawat inap Bila dalam penilaian kasus tidak dapat ditangani di puskesmas maka pasien dirujuk
  3. Pasien yang telah ditangani akan diberi obat, diberi konseling dan diminta kontrol bila perlu

60 Menit

Pasien BPJS gratis

Pasien umum tarif sesuai Perda

Pelayanan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"