Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. 1. Kartu Identitas
  2. 2. Kartu BPJS/KIS
  3. 3. Kartu keluarga
  4. 4. permintaan rawat inap intensif dari dokter

  1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran 2. Petugas melakukan pemeriksaan 3. Pasien dirawat diruang hcu 4. Asuhan medis dan keperawatan selama pasien dirawat 5. Pasien pindah ruang rawatan/rujuk

Waktu sampai diruangan intensif selama 1 jam

Umum  : Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Gunungtua

BPJS       ; PERMENKES NOMOR 59 TAHUN 2014

Pelayanan rawat intensif

Telpon         : 081396949830

Sms             : 081396949830

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"