Pelayanan Hemodialisa

  1. 1. Pasien Umum : tidak ada persyaratan dokumen
  2. 2. Pasien JKN : Kartu peserta JKN, rujukan
  3. 3. Pembiayaan Pemerintah Daerah : Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kab Mura

  1. Pasien lama / baru hemodialisa dapat berasal dari tidak gawat darurat, gawat darurat, rawat jalan, rawat inap
  2. pasien dibawa ke instalasi hemodialisa dilakukan pemeriksaan / penilaian / asesmen.

Waktu tunggu maksimal 30 menit

1. Pasien Umum Rawat Jalan:

- Sesuai dengan  Keputusan Direktur Rumah Sakit   Kab.Musi Rawas Nomor: 445/18.8/SK/RS.SBR/2015:

a. Hemodialisa Asetat (single use): Rp. 900.000

b. Hemodialisa Asetat (Reuse) : Rp. 800.000

c. Hemodialisa Bikarbonat (single use): Rp. 1.000.000

d. Hemodialisa Bikarbonat (reuse): Rp. 950.000

Biaya obat dan bahan habis pakai : sesuai pemakaian

2. Pasien JKN ditanggung BPJS

Proses Hemodialisis

1. Melalui kotak saran

2. Melalui SMS di nomor 0813 6619 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"