Pelayanan Darah

  1. 1. Untuk pasien umum : - Surat permintaan darah untuk transfusi
  2. 2. Untuk pasien JKN/Jaminan masyarakat miskin : - Surat permintaan darah untuk transfusi - Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari BPJS Center / PPATRS

  1. Pasien rawat inap/ OK di UTDRS
  2. Setelah dilakukan pelayanan pasien kembali ke rawat inap/ OK

15 Menit

1. Pasien umum  Rp. 300.000 ( service cost ; kantong darah, crossmatch, uji saring)

2. Pasien JKN ditanggung  oleh BPJS

3. Jaminan masyarakat miskin ditanggung oleh Pemerintah

1. Whole blood 2. Packed Red Cells 3. Liquid Plasma 4. Faktor pembekuan 5. Produk plasma

1. Melalui kotak saran

2. Melalui SMS pada di nomor  0813 – 6619 - 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Darah"