Upaya Kesehatan Masyarakat Promosi Kesehatan dan UKS

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Membawa laporan kejadian

  1. Petugas menerima laporan dari sasaran dengan bukti fotocopy KK/laporan kejadian
  2. Petugas menindaklanjuti laporan dengan koordinasi Kepala Puskesmas

PENYELESAIAN UPAYA KESEHATAN DIHITUNG KINERJA SELAMA 1 TAHUN (12 BULAN)

dihitung berdasar Penilaian Kinerja Puskesmas setiap 6 bulan sekali

-

Pelaksanaan pendampingan dan laporan

PENGADUAN DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG, DAN MELALUI MEDIA

 

DISELESAIKAN DENGAN TIM MANAJEMEN KOMPLAIN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Kesehatan Masyarakat Promosi Kesehatan dan UKS"