Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. Perintah perawatan jenazah dari dokter

  1. Jenazah dari IGD / Ruang pelayanan di kirim ke kamar jenazah
  2. Jenazah di serahkan ke keluarga / dimakamkan (tanpa identitas)

≤ 2 jam

1. Pasien Umum

a. Perawatan jenazah Rp 150.000

b. Sewa kamar jenazah tanpa pendingin Rp 25.000/hari

c. Sewa kamar jenazah dengan pendingin Rp 50.000/hari

d. Pengawetan jenazah sederhana Rp 300.000/hari

2. Jenazah Mr/Mrs.X : ditanggung Pemerintah

Pemulasaraan jenazah

1. Melalui kotak saran

2. Melalui SMS pada nomor  0813 – 6619 - 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"