Pelayanan Konseling dan Klinik Sanitasi

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS , KCS )
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Membawa Kartu Keluarga ( KK )

  1. Petugas menerima Rekam Medis pasien dan surat rujukan internal dari ruangan lain yang merujuk
  2. Petugas melihat riwayat penyakit pasien dan diagnosis dari Rekam Medis pasien
  3. Petugas memberikan konseling dan penjelasan tentang kesling yang baik
  4. Petugas menanyakan hal yang belum dimengerti pasien
  5. Petugas menjelaskan kembali hal yang belum dimengerti pasien
  6. Konseling selesai

Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).

  1. Klien umum tarif pendaftran Rp.6.000
  2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis
  3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  • Secara Langsung.
  • HP/SMS 08112345921.
  • Kotak Saran.
  • Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan.
  2. Mediasi.
  3. Kunjungan rumah.
  4. Papan umpan balik.
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

Pengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

  • Admen ke Ketua Pokja Admen
  • UKM ke Ketua Pokja UKM
  • UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  • HP/SMS; 08112345921
  • Papan Umpan Balik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling dan Klinik Sanitasi"