Pelayanan Rawat Inap

  1. Sudah mendapatkan diagnosa dokter di UGD dan mendapatkan terapi obat
  2. Mendapatkan indikasi rawat inap dari dokter UGD

  1. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas UGD
  2. Petugas melimpahkan Tindakan perawatan kepada petugas rawat inap
  3. Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai indikasi medis
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Pelanggan/pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang gawat darurat.
  7. Pelanggan/pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai indikasi
  8. Proses pemeriksaan di ruang rawat inap dilakukan sesuai SOP yang berlaku

1. Waktu tunggu :5-10 menit

2. Pengkajian awal : 15 menit

3. Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

4. Hari rawat : sesuai kebutuhan

  • Sesuaiperaturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

• Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus resiko tinggi • Informasi medis tentang keadaan dan masalah pasien • Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi serta penyuluhan personal

1. SMS center / WA ( 082141461609)

2. Telepon (0280) 523 118

3. Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

4. FB : @ UOBF puskesmassidareja

5. Pengaduan langsung kepada pemberi layanan di  UOBF Puskesmas Sidareja

6. Mengisi form pengaduan dan memasukan ke kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"