Digitalisasi Arsip

  1. Arsip dalam kategori arsip vital, arsip statis dan arsip permanen.
  2. Diutamakan di d aerah rawan bencana.

  1. Membuat surat ke SKPD yang berisi himbauan untuk digitalisasi arsip.
  2. Petugas mendatangi atau bisa masyarakat mendatangi Dinas Arsip dan Perpustakaan.
  3. Menscan arsip yang akan dititipkan. Arsip asli dibawa pulang kembali.
  4. Membuat berita acara digitalisasi arsip.
  5. Membuat back up data.
  6. Menyimpan pada PC.

semakin sedikit berkas yang diproses semakin sedikit waktu pelayanan yang diperlukan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Digitalisasi Arsip

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store