Pelayanan Imunisasi

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS , KCS )
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Membawa Kartu Keluarga ( KK )

  1. Klien memijit tombol antrian untuk mengambil nomor antrian
  2. Klien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama
  4. Petugas mencarikan Rekam Medis sesuai nomor Rekam Medis Klien dan mengantarkan ke ruang imunisasi
  5. Petugas memanggil nama dan alamat klien
  6. Petugas memeriksa tanda – tanda vital
  7. Petugas melihat KMS, mencocokkan di bagian tabel imunisasi jadwal imunisasi yang belum (untuk pasien bayi) dan melihat rujukan internal untuk pasien capeng yang akan vaksin Td
  8. Petugas membuat persetujuan kepada pasien/keluarga bahwa akan dilakukan injeksi vaksin
  9. Petugas melaksanakan injeksi vaksin sesuai SOP
  10. Petugas memberikan terapi anti demam untuk persiapan pasien jika demam
  11. Petugas mencatat semua tindakan yang dilakukan di Rekam Medis
  12. Petugas menulis resep
  13. Petugas memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat

Sesuai dengan kebutuhan klien (cepat, tepat dan akurat).

1.  Klien umum tarif pendaftran Rp.6.000

2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  • Secara Langsung.
  • HP/SMS 08112345921.
  • Kotak Saran.
  • Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan.
  2. Mediasi.
  3. Kunjungan rumah.
  4. Papan umpan balik.
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

Pengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

  • Admen ke Ketua Pokja Admen
  • UKM ke Ketua Pokja UKM
  • UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  • HP/SMS; 08112345921
  • Papan Umpan Balik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"