Izin Usaha Perkebunan

  1. Fc. KTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fc. Izin Lokasi
  4. Fc. Izin Lingkungan
  5. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Daerah Kabupaten dari Bupati Padang Lawas Utara
  6. Pertimbangan Teknis dari BPN
  7. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Daerah Provinsi dari Gubernur Sumatera Utara
  8. Rekomendasi dari Dinas Teknis
  9. Surat Pernyataan dari Penanggung Jawab Mengenai Kebenaran Data dan Informasi yang Disampaikan; Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dan/atau Terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Perkebunan
  10. Fc. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Izin Pelepasan Kawasan Hutan, jika Areal yang Diminta berasal dari Kawasan Hutan
  12. Hak Guna Usaha

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menginput data perizinan (melalui petugas pendamping pendaftaran)
  2. Petugas Front Office memeriksa dokumen persyaratan perizinan. Jika lengkap memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Front Office mencetak tanda terima berkas (wajib diserahkan pada saat pengambilan izin)
  4. Tim Teknis Perizinan menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis
  5. Petugas Back mengentri/menginput data pemohon dan mencetak izin (manual)
  6. Analis Kebijakan (setingkat Kasi.) memverifikasi berkas dan izin yang masuk dan meneruskan ke Kabid.
  7. Kabid. memverifikaisi berkas dan izin dan seterusnya kepada Sekretaris jika disetujui
  8. Sekretaris memverifikasi berkas dan izin dan meneruskannya kepada Kepala Dinas jika disetujui
  9. Kepala Dinas menandatangani izin (manual)/menetapkan izin (tanda tangan elektronik)
  10. Back Office menomori izin yang sudah ditandatangani (manual) dan mencetak izin (elektronik)
  11. Pengambilan izin di Loket Penyerahan Izin oleh si Pemohon dengan menyerahkan Tanda Terima Berkas

5 Hari Kerja sejak berkas dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin

 Telp./Fax.: 0635-5110188

 SMS/WA : 0813 9647 0125

 Email : dpmptsppaluta@gmail.com

Website:perizinan.padanglawasutarakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store