Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Penumpang

  1. 1. Formulir Pendaftaran
  2. 2. STNK Kendaraan Lama
  3. 3. Buku Uji Kendaraan Lama
  4. 4. Fotocopy Faktur Kendaraan Baru
  5. 5. Fotocopy Nomor Identifikasi Kendaraan Baru
  6. 6. Fotocopy Surat Keterangan Dealer
  7. 7. Fotocopy Surat Keterangan Ijin Usaha

  1. Sesuai dengan gambar bagan prosedur

STANDAR-PELAYANAN-PERUBAHAN-STATUS-KEND-

Tidak dipungut biaya

Rekom Perubahan Status Kendaraan Penumpang Umum Tidak Umum

aduan-layanan-dishub-1.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store