Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien membawa surat pengantar atau rujukan dari Dokter

  1. Pasien membawa dan menyerahkan surat pengantar laboratorium dari Poli atau Fakses, yang merujuk dilakuakn pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas melaksanakan pemeriksaan laboratorium sesuai yang dibutuhkan.
  4. Petugas memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Pasien, untuk dikonsultasikan ke poli atau Faskes yang memberikan pengantar, agar medapatkan informasi yang jelas serta mendapatkan terapi yang sesuai.
  5. Petugas mempersilahkan Pasien untuk kembali ke poli yang memberikan pengatar laboratorium, untuk therapy, kecuali pasien dengan hasil laboratorium kritis maka petugas mengantar hasil pemeriksaan ke poli yang memberikan pengatar laboratorium.

  • Waktu tunggu : 10-15 menit
  • Waktu Pelayanan : 30 menit

  • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

hasil pemeriksaan laboratorium

1. SMS center / WA ( 082141461609)

2. Telepon (0280) 523 118

3. Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

4. FB : @ UOBF puskesmassidareja

5. Pengaduan langsung kepada pemberi layanan di  UOBF Puskesmas Sidareja

6. Mengisi form pengaduan dan memasukan ke kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"