Tarjilu Okke - Pelayanan KTP el Hilang

  1. Foto surat kehilangan dari kepolisian ( Untuk di Upload )
  2. Foto KK ( Untuk di Upload )
  3. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian asli ( Dibawa pada saat pengambilan dokumen kependudukan sudah jadi )
  4. Untuk pengambilan dokumen Kependudukan yang sudah jadi diwajibkan menunjukkan nomor pendaftaran yang diperoleh saat mendaftar secara online melalui aplikasi Tarjilu Okke ( Dibawa pada saat pengambilan dokumen kependudukan sudah jadi )

  1. Pemohon mendownload aplikasi tarjilu okke disdukcapil kabupaten pati melalui playstore pada hp android yang dimiliki
  2. Pemohon mendaftar terlebih dahulu dalam tarjilu okke dengan meregister dan memasukan NIK
  3. Pemohon mendaftar/membuat user name berdasarkan NIK dan pasword untuk mengajukan permohonan pendaftaran Pendaftaran KTP-el
  4. Untuk Pendaftaran KTP-el yang hilang dengan membuka aplikasi pada permohonan KTP Elektronik dengan pilihan jenis permohonan KTP hilang selanjutnya menginput NIK yang hilang dan mengikuti arahan form dalam aplikasi
  5. Pemohon kemudian mengaplupload berkas persyaratan yang telah ditentukan
  6. Pemohon menyimpan/meng-save nomor pendaftaran yang diperoleh dari aplikasi Tarjilu OKKe
  7. Operator Tarjilu OKKE akan menverifikasi permohonan yang masuk melalui aplikasi, apabila sudah sesuai maka akan diproses
  8. Pemohon akan menerima pemberitahuan melalui sms bahwa KTP-el siap diambil

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 ( tiga ) hari kerja dengan persyaratan lengkap dan jaringan lancar

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store