Pelayanan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis)

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS , KCS )
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Membawa Kartu Keluarga ( KK )

  1. Klien mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan yang akan diminta petugas pendaftaran pada saat pemanggilan
  2. Petugas mencarikan Rekam Medis sesuai nomor Rekam Medis Klien dan mengantarkan ke ruang lansia
  3. Perawat memanggil nama dan alamat klien
  4. Perawat memeriksa tanda – tanda vital
  5. Dokter menganamnesis dan memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis
  6. Dokter merujuk internal ke laboratorium untuk peserta prolanis dengan diagnosis penyakit DM tipe II
  7. Dokter memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep
  8. Dokter memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat

Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).

  1. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis
  2. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  • Secara Langsung.
  • HP/SMS 08112345921.
  • Kotak Saran.
  • Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan.
  2. Mediasi.
  3. Kunjungan rumah.
  4. Papan umpan balik.
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

Pengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

  • Admen ke Ketua Pokja Admen
  • UKM ke Ketua Pokja UKM
  • UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  • HP/SMS; 08112345921
  • Papan Umpan Balik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis)"