Izin Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy NPWP
  3. Fc. HGU
  4. Rekomendasi dari Camat
  5. Foto copy akta pendirian perusahaan
  6. Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat yang diketahui oleh kepala desa/lurah setempat
  7. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Foto Copy TDP/NIB
  9. Foto Copy Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

  1. Pendaftaran melaui OSS (Pelaku Usaha)
  2. Penerimaan Berkas pemenuhan komitmen izin (Loket)
  3. Verifikasi pprsyaratan berkas pemenuhan komitmen izin (Tim Teknis)
  4. Survei Lapangan (Tim teknis)
  5. Rekomendasi (Tim teknis)
  6. Pembuatan draft pemenuhan komitmen (operator perizinan & non perizinan A&B)
  7. Verifikasi draft persetujuan pemenuhan komitmen (Kasi&Kabid)
  8. Pendandatanganan Pemenuhan Komitmen (Kadis)
  9. Unggah dan menotifikasi persetujuan pemenuhan komitmen ke OSS (Admin)
  10. Penyerahan PPK (Loket) kepada pelaku usaha atau instansi/lembaga

3-12 hari (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima tim teknis serta peninjauan lapangan bila disurvey)

Rp. 0,- (Gratis)

Surat Keputusan Kepala tentang Izin Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha

Email: dpmpptsp.paluta@gmail.com Website: www.sipatola.padanglawasutarakab.go.id Telp & Fax : (0635) 5110218
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store