Tarjilu Okke - Pelayanan Akta Kematian

  1. Foto surat keterangan kematian asli dari desa/rumah sakit ( Untuk di Upload )
  2. Foto KK yang meninggal ( Untuk di Upload )
  3. Foto KTP-el yang meninggal ( Untuk di Upload )
  4. Foto KTP-el 2 orang saksi ( Untuk di Upload )
  5. Surat keterangan kematian asli dari desa atau Rumah sakit ( Dibawa pada saat pengambilan dokumen kependudukan sudah jadi )
  6. Biaya Membayar denda keterlambatan Rp. 25.000,- untuk kematian > 30 hari ( Dibawa pada saat pengambilan dokumen kependudukan sudah jadi )
  7. KK asli ( Dibawa pada saat pengambilan dokumen kependudukan sudah jadi )
  8. Untuk pengambilan dokumen Kependudukan yang sudah jadi diwajibkan menunjukkan nomor pendaftaran yang diperoleh saat mendaftar secara online melalui aplikasi Tarjilu Okke ( Dibawa pada saat pengambilan dokumen kependudukan sudah jadi )

  1. Pemohon mendownload aplikasi tarjilu okke disdukcapil kabupaten pati melalui playstore pada hp android yang dimiliki.
  2. Pemohon mendaftar terlebih dahulu dalam tarjilu okke dengan meregister dan memasukan NIK
  3. Pemohon mendaftar/membuat user name berdasarkan NIK dan pasword untuk mengajukan permohonan pendaftaran akte kematian
  4. Untuk Pendaftaran akta kematian bisa mengajukan permohonan pendaftaran akta kematian dengan menginput status keanggotaan keluarganya yang meninggal (sebagai kepala keluarga/anggota keluarga) selanjutnya menginput NIK yang meninggal dan mengikuti setiap arahan form dalam aplikasi
  5. Pemohon kemudian mengapload berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  6. Pemohon menyimpan/meng-save nomor pendaftaran yang diperoleh dari aplikasi Tarjilu OKKe
  7. Operator Tarjilu OKKE akan menverifikasi permohonan yang masuk melalui aplikasi,apabila sudah sesuai maka akan diproses
  8. Pemohon akan menerima pemberitahuan melalui sms bahwa dokumen siap diambil ataupun bermasalah

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 9 (sembilan) hari kerja dengan persyaratan lengkap dan jaringan lancar.

Membayar denda keterlambatan Rp. 25.000,- untuk kematian > 30 hari

Akta Kematian, KK Perubahan, KTP perubahan status

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store