Pelayanan Kefarmasian

  1. Membawa Resep dari Pelayanan Pemeriksaan Umum (BP Umum)

  1. Klien menyerahkan resep dari ruang pelayanan
  2. Petugas obat menerima resep dari klien
  3. Petugas obat membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep
  4. Petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep
  5. Petugas obat menulis label / etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada klien isi dari lebel, nama klien, tanggal pemberian resep, aturan minum dan cara minum atau cara penggunaan
  6. Petugas obat memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan lebelnya
  7. Petugas obat memanggil klien untuk penyerahan obat
  8. Petugas obat memanggil klien untuk penyerahan obat
  9. Petugas obat memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat klien sesuai yang tercantum dalam resep
  10. Petugas obat memebrikan penjelasan tentang aturan pakai kemungkinan timbulnya efek samping serta cara penyimpanan obatnya
  11. Petugas memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat
  12. Petugas obat menyerahkan obat kepada klien
  13. Petugas obat meyimpan arsip resep

Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).

1.  Klien umum tarif pendaftran Rp.6.000

2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011

Obat sesuai dengan resep dokter

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  • Secara Langsung.
  • HP/SMS 08112345921.
  • Kotak Saran.
  • Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan.
  2. Mediasi.
  3. Kunjungan rumah.
  4. Papan umpan balik.
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

Pengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

  • Admen ke Ketua Pokja Admen
  • UKM ke Ketua Pokja UKM
  • UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  • HP/SMS; 08112345921
  • Papan Umpan Balik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian "