Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Barang

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. STNK Kendaraan Lama
  3. 3. Buku Uji Kendaraan Lama
  4. 4. Fotokopi Faktur Kendaraan Baru
  5. 5. Fotokopi Nomor Identifikasi Kendaraan Baru
  6. 6. Fotokopi Surat Keterangan Dealer
  7. 7. Fotokopi SK Ijin Usaha

  1. Sesuai dengan gambar bagan prosedur

STANDAR-PELAYANAN-PERUBAHAN-STATUS-KEND-

Tidak dipungut biaya

Rekom Status Kendaraan Umum Tidak Umum

aduan-layanan-dishub-1.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store