Tarjilu Okke - Pelayanan Akta Kelahiran

  1. Foto Surat keterangan kelahiran asli dari dokter/bidan/rumah sakit dan/ atau desa kelurahan ( Untuk di Upload )
  2. Foto kutipan buku nikah/akta perkaiwnan/akta perceraian orang tua ( Untuk di Upload )
  3. Foto ijazah (SD/SMP/SMA/sederajat) bagi yang sudah mempunyai ( Untuk di Upload )
  4. Foto KTP-el bagi yang sudah mempunyai ( Untuk di Upload )
  5. Foto KK dan Ktp-el orang tua ( Untuk di Upload )
  6. Foto KTP-el saksi kelahiran anak 2 orang ( Untuk di Upload )
  7. Untuk pengambilan dokumen Kependudukan yang sudah jadi diwajibkan menunjukkan nomor pendaftaran yang diperoleh saat mendaftar secara online melalui aplikasi Tarjilu Okke ( Dibawa pada saat pengambilan dokumen kependudukan sudah jadi )
  8. Surat kelahiran asli dari dokter/bidan/desa ( Dibawa pada saat pengambilan dokumen kependudukan sudah jadi )
  9. Membayar denda keterlambatan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk kelahiran > 60 hari ( Dibawa pada saat pengambilan dokumen kependudukan sudah jadi )
  10. KK asli bagi anak yang didaftarkan belum termasuk di KK ( Dibawa pada saat pengambilan dokumen kependudukan sudah jadi )

  1. Pemohon mendownload aplikasi tarilu okke disdukcapil kabupaten pati melalui playstore pada hp android yang dimiliki.
  2. Pemohon mendaftar terlebih dahulu dalam tarjilu okke dengan meregister dan memasukan NIK
  3. Pemohon mendaftar /membuat user name berdasarkan NIK dan pasword untuk mengajukan permohonan pendaftaran akte kelahiran
  4. Untuk Pendaftaran akta kelahiran bagi anak yang belum punya NIK (belum masuk KK) bisa mengaukan permohonan pendaftaran akta kelahiran dengan menginput nama lengkap anak, tanggal lahir anak dan nomor KK
  5. Pemohon kemudian mengaplupload berkas persyaratan yang telah ditemukan.
  6. Pemohon menyimpan/meng-save nomor pendaftaran yang diperoleh dari aplikasi Tarjilu OKKe
  7. Operator Tarjilu OKKE akan memverifikasi permohonan yang masuk melalui aplikasi,apabila sudah sesuai maka akan diproses.
  8. Pemohon akan menerima pemberitahuan melalui sms bahwa dokumen siap diambil ataupun bermasalah.

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 9 (sembilan) hari kerja dengan persyaratan lengkap dan jaringan lancar.

Membayar denda keterlambatan Rp. 50.000,- untuk kelahiran > 60 hari.

Akta Kelahiran, KK Perubahan dan KIA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store