Pelayanan Keterangan Untuk Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  5. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Membawa Surat Pernyataan Belum Menikah
  8. Membawa Akta Cerai bagi Duda/Janda
  9. Membawa Surat Kematian bagi Duda/janda
  10. Membawa Foto 3x4 Berwarna 3 Lembar

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas yang Telah Diisi oleh Pemohon
  3. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  4. Penerbitan Dokumen
  5. Penyerahan Dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Nikah (N1 s/d N4)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Untuk Nikah"