Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Perawatan Kesehatan Masyarakat

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.
  2. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.

  1. Petugas menetap data penderita yang akan di kunjungi
  2. Melakukan koordiansi dengan tim perkesmas
  3. Mempersiapkan alat-alat
  4. Melaksanakan kunjungan rumah sesuai dengan data sasaran yang di tentukan
  5. Melaksanakn pengkajian focus, masalah yang lazim di temukan lingkungan sekitar rumah, pendidikan dan ekonomi
  6. Melakuakn diskusi pengkajian denagn tim kesehatan lainnya untuk merencanakan tindak lanjut
  7. Melakukan asuhan keperawatan keluaraga sesuai rencana dan kebutuhan penderita dan keluarga
  8. Membuat laporan hasil perawatan kesehatan masyarakat
  9. Membuat dokumentasi kegiatan
  10. Melaporkan hasil kegiatan kepada kepala UPT Puskesmas

Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).

Gratis

1. Kegiatan kunjungan rumah pasien dengan kasus-kasus resiko tinggi (rawan kesehatan) melalui pendekatan keluarga.

Para pengadu layanan layanan dapat memberikan kritik saran melalui sarana pengaduan yang disediakan baik secara langsung maupun tidak langsung seperti:

a.  Pengaduang Langsung :

   1)    Rawat jalan (Resepsionis)

   2)  Persalinan, Rawat Inap dan RGD      

       (Penanggungjawab ruang)

   3)   Pada saat pelaksanaan kegiatan UKM (Bidan

       Desa)

b.  Pengaduan tidak langsung

   1)     Kotak saran (dibuka setiap hari Senin dan

        Kamis)

   2)     Telepon (0265 2731441)

   3)     SMS atau WA (0856 0303 5022)

   4)     Email (puskesmas.dyh2@yahoo.comSP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Essensial Perawatan Kesehatan Masyarakat"