Pelayanan TB PARU

  1. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya, dengan diganosa yang sesuai.

  1. Petugas TB memanggil pasien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk pasien lama;
  2. Petugas TB melakukan anamnesa dan memeriksa kemudian menuliskan hasilnya di Rekam Medis
  3. Petugas TB melakukan pemeriksaan Laboratorium jika diperlukan
  4. Petugas TB memberikan konseling kepada pasien dan kelurga pasien;
  5. Proses pemeriksaan di ruang TB dilakukan sesuai SOP yang berlaku
  6. Petugas TB memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep sesuai dengan prosedur pengobatan TB;
  7. Petugas TB mengambilkan obat untuk pasien diruang farmasi
  8. Petugas TB menyerahkan obat kepada pasien;

Waktu tunggu : 5-10 menit

Waktu pemeriksaan : sesuai kebutuhan

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

• Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pengobatan TB Paru. • Rujukan internal dan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjut,

1. SMS center / WA ( 082141461609)

2. Telepon (0280) 523 118

3. Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

4. FB : @ UOBF puskesmassidareja

5. Pengaduan langsung kepada pemberi layanan di  UOBF Puskesmas Sidareja

6. Mengisi form pengaduan dan memasukan ke kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB PARU"