Pelayanan Farmasi

  1. 1. Rawat Jalan - Resep dokter
  2. 2. Rawat Inap - CPO (Catatan Pemberian Obat) - Resep

  1. Pasien rawat jalan : Pasien dari poliklinik/IGD mendapatkan resep
  2. resep diberikan kepada petugas farmasi untuk disiapkan obat yang tertera pada resep
  3. Pasien rawat inap : Petugas ruangan mendapatkan resep depo IGD untuk menyiapkan obat untuk pasien

1. Obat jadi ≤ 30 menit

2. Obat racik ≤ 60 menit

1. Pasien umum

Sesuai dengan obat yang diresepkan dokter

2. Pasien JKN ditanggung BPJS

3. Jaminan Masyarakat Miskin ditanggung Pemerintah

Obat, bahan habis pakai

Melalui kotak saran

Melalui SMS pada nomor  0813 – 6619 - 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"