Pelayanan Persalinan/PONED

  1. Pasien Lama membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS, KCS)
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  5. Membawa Buku KIA
  6. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Klien mengambil nomer antrian dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian dengan membawa persyaratan seperti KTP, Kartu BPJS (Jika Ada), KK, dan kartu berobat untuk klien lama.
  2. Petugas mencarikan rekam medik dan mengantarnya ke ruang pelayanan Persalinan
  3. Petugas pelayanan Persalinan memanggil nama dan alamat klien
  4. Petugas melakukan anamnesa baik secara auto anamnesa maupun alloanamnesa
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik (Tanda- tanda vital, kontraksi dan leopold)
  6. Petugas melakukan pemeriksaan dalam
  7. Petugas memberitahu hasil pemeriksaan kepada ibu dan keluarga
  8. Petugas mengobservasi kemajuan persalinan
  9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di lembar partograf
  10. Petugas memastikan tanda dan gejala kala II (teknus, perjol, mika)
  11. Petugas mematahkan ampul Oksitosin 10 IU, spuit dibuka, masukkan ke dalam wadah partus set
  12. Petugas menolong menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)
  13. Petugas melakukan VT (Vagina Toucher) untuk memastikan pembukaan lengkap
  14. Petugas bila selaput ketuban belum pecah, lakukan pemecahan ketuban
  15. Petugas mencelupkan tangan yang bersarung tangan ke dalam larutan klorin 0,5 sarung tangan dibuka
  16. Petugas memeriksa DJJ (Denyut Jantung)
  17. Petugas memimpin ibu meneran
  18. Petugas memasang alas bokong
  19. Petugas memakai sarung tangan DTT (Desinfeksi Tingkat Tinggi) pada kedua tangan
  20. Petugas melahirkan kepala, bila didapatkan mekonium pada air ketuban, segera setelah kepala lahir lakukan penghisapan pada mulut dan hidung janin menggunakan slym de lee

Ibu hamil anak pertama maksimal 20 jam

Ibu hamil anak kedua dan seterusnya maksimal 16 jam

Merujuk pada Perda No. 4 tahun 2011

Klien terlayani Persalinannya sesuai dengan standart

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  • Secara Langsung.
  • HP/SMS 08112345921.
  • Kotak Saran.
  • Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan.
  2. Mediasi.
  3. Kunjungan rumah.
  4. Papan umpan balik.
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

Pengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

  • Admen ke Ketua Pokja Admen
  • UKM ke Ketua Pokja UKM
  • UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  • HP/SMS; 08112345921
  • Papan Umpan Balik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan/PONED"