Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Lama membawa kartu berobat (Barecode)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Petugas menerima pasien dari rawat jalan maupun dari RGD
  2. Petugas memberitahukan keluarga untuk melakukan pendaftaran
  3. Petugas melakukan identifikasi
  4. Petugas melakukan anamnesa baik auto anamnesa maupun allo anamnesa
  5. Petugas memeriksa tanda tanda vital
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk memberikan therafy
  7. Petugas melakukan inform concent sebelum memberikan tindakan
  8. Petugas memberikan tindakan dan therafy sesuai dengan advice dokter.
  9. Petugas melakukan observasi dan evaluasi terhadap kemajuan perkembangan penyakit klien
  10. Petugas kolaborasi dengan dokter apabila terjadi kegawat daruratan pada klien.
  11. Petugas melakukan pendokumentasian setiap shif petugas.
  12. Dokter melakukan visite dalam waktu 1 x 24 jam.
  13. Dokter memberikan advice sesuai dengan perkembangan penyakit pasien pada saat dokter visite hari itu.
  14. Petugas jaga memberikan therafi sesuai advice dokter pada hari itu.
  15. Petugas memulangkan klien apabila advice dokter pada hari itu klien sudah sembuh dan diperbolehkan pulang.
  16. Bagi klien yang tidak mempunyai jaminan kesehatan klien diwajibkan membayar administrasi.

Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).

Tidak dipungut biaya

Pengobatan pasien rawat inap sesuai dengan diagnosa dokter.

 Para pengadu layanan layanan dapat memberikan kritik saran melalui sarana pengaduan yang disediakan baik secara langsung maupun tidak langsung seperti:

a.  Pengaduang Langsung :

1)     Rawat jalan (Resepsionis)

2)     Persalinan, Rawat Inap dan RGD (Penanggungjawab ruang)

3)     Pada saat pelaksanaan kegiatan UKM (Bidan Desa)

b.   Pengaduan tidak langsung

1)     Kotak saran (dibuka setiap hari Senin dan Kamis)

2)     Telepon (0265 2731441)

3)     SMS atau WA (0856 0303 5022)

4)     Email (puskesmas.dyh2@yahoo.com)

5)     Website(puskesmasdayeuhluhur2.cilcapkab.co.id)

6)     Facebook (UPTD Dayeuhluhur II)

7)     Instagram (puskesmas.dayeuhluhur2)

8)     Twitter (@dyh2puskesmas)

9)       SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store