Peminjaman Arsip

  1. Surat permohonan pinjam arsip.
  2. Surat Keterangan dari instansi untuk peminjam instansi.
  3. Identitas diri bagi peminjam perorangan.
  4. rekomendasi dari Bappeda untuk Mahasiswa yang akan melakukan penelitian.

  1. Peminjam datang ke Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan membawa syarat peminjaman arsip.
  2. Pengelola arsip menerima dan memeriksa syarat peminjaman arsip.
  3. Petugas kearsipan mencari arsip yang akan dipinjam.
  4. Petugas mempelajari arsip yang akan dipinjam untuk menentukan boleh tidaknya arsip dipinjamkan.
  5. Arsip dikembalikan ke tempat semula.

24 jam 70 menit.

untuk mencari arsip dibutuhkan waktu 24 jam, karena arsiparis/petugas harus mencari arsip di JRA, mempelajari arsip apakah boleh dipinjamkan atau tidak.

tidak ada biaya.

Layanan Peminjaman Arsip

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store