Pelayanan Pindah Datang Dari Luar Daerah

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Foto 3x4 Berwarna
  3. Membawa Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas yang Telah Diisi oleh Pemohon
  3. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  4. Penerbitan Dokumen
  5. Penyerahan Dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang Dari Luar Daerah"