Pasien/ pelanggan datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruang tunggu pelayanan
Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas penyerahan obat untuk menerima obat sesuai resep
Proses di ruang Obat/Farmasi dilakukan sesuai SOP yang berlaku
Waktu tunggu : 5 menit
Penyediaan obat non racikan : 5 menit
Penyediaan obat racikan : 15 menit
Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 138/ MENKES/PB/II/2009 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES ( Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan dan Retribusi
pelayanan obat sesuai resep
Kotak Saran
E-mail = cimanggu1_clp@yahoo.com
Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu 1 atau Ka TU UPTD Puskesmas Cimanggu
Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia di meja informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.