Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Sudah mendaftarkan diri di ruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pasien/ pelanggan datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruang tunggu pelayanan
  2. Pelanggan/Pasien dipanggil oleh petugas ruang pelayanan dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan
  3. Proses di ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut dilakukan sesuai SOP yang berlaku

  1. Waktu tunggu : 5 menit
  2. Pengkajian Awal : 5 menit
  3. Tindakan : Sesuai kebutuhan

  1. Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 138/ MENKES/PB/II/2009 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES ( Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas.
  2. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  3. Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan dan Retribusi 

1. Resep untuk pengambilan obat 2. Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan 3. pengobatan atau tindakan gigi

  1. Kotak Saran
  2. E-mail  = cimanggu1_clp@yahoo.com
  3. Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu 1 atau Ka TU UPTD Puskesmas Cimanggu
  4. Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia di meja informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"